Apabila kita sedang berpuasa, melakukan sesuatu
yang membatalkan puasa tanpa kesadaran atau tanpa kesesengajaan, misalnya makan
atau minum, maka puasanya tidak batal karena dilakukan tanpa kesengajaan atau
tanpa kesadaran. Mimpi basah terjadi tanpa niat dan tanpa kesengajaan orang
yang mengalaminya. Mimpi basah terjadi karena proses biologis ketika kapasitas
sperma sudah melewati ambang batas, maka sperma itu keluar lewat mimpi, yang
kemudian disebut mimpi basah. Jupiterimages/Ilustrasi Karena mimpi basah itu
terjadi di luar kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya sama seperti
kita makan atau minum tanpa sengaja. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan
harus dilanjutkan hingga magrib. Ada beberapa aktivitas yang mungkin oleh
sebagian orang dinilai dapat membatalkan puasa, termasuk mimpi basah. Padahal
jika merujuk pada keterangan-keterangan yang sahih dari Nabi Muhammad SAW
ternyata hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Apa sajakah itu?
Gosok
gigi
Islam memerintahkan kita menjaga kebersihan,
salah satunya dengan menjaga kebersihan gigi. Karena itu menggosok gigi tetap
dianjurkan walau sedang berpuasa. Hal ini mengacu ke hadis, Amir bin Rabi’ah
R.A. mengatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW menggosok gigi padahal beliau
sedang puasa” (H.R. Ahmad dan Bukhari).
Muntah & mimpi basah
Orang yang muntah dan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu
di luar kemampuan dirinya. Sebagaimana hadits, “Tidak batal orang yang muntah,
yang mimpi hubungan seks, dan berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud).
Mencium istri
Istri Rasulullah SAW. Ummu Salamah r.a.
mengatakan, “Nabi Muhammad SAW menciumku padahal beliau sedang puasa"
(H.R. Tirmidzi). Diriwayatkan dari Aisyah R.A., “Nabi Muhammad SAW memeluk dan
mencium (istrinya) ketika sedang berpuasa, dan beliau lebih mampu menahan diri
dari siapa pun di antara kalian” (H.R. Bukhari).
Diambil darah
Diambil darah saat puasa untuk keperluan
laboratorium atau sebagai donor darah tidak membatalkan puasa kecuali jika
dengan donor tubuh menjadi lemah (drop), diperbolehkan untuk berbuka. Hal ini
mengacu pada hadis, “Nabi Muhammad SAW berbekam (diambil darah) ketika beliau
puasa” (H.R. Bukhari).
Mandi siang hari
Mandi di siang hari tidak membatalkan puasa
sebagaimana keterangan seorang sahabat berikut, “Aku melihat Rasulullah SAW
menuangkan air di kepalanya ketika puasa karena cuaca panas” (H.R. Ahmad).
Berkumur-kumur
Umar R.A. berkata, "Suatu hari aku merasa
gembira kemudian aku mencium [istriku] padahal aku sedang puasa. Lalu aku
mendatangi Nabi Muhammad SAW kataku, 'Hari ini saya melakukan kesalahan besar,
saya mencium istri padahal sedang puasa,' Rasulullah SAW bersabda, 'Apa
pendapatmu jika kamu berkumur dengan air, padahal engkau puasa?' Aku
menjawab,'Tidak apa-apa,' Nabi bersabda, 'Lalu mengapa?'" (H.R. Ahmad dan
Abu Daud)
Source : www.sik-asik.com
Source : www.sik-asik.com
0 komentar:
Post a Comment